logo2

ugm-logo

Form dan Cheklist

FORM Tim Koordinasi

A. Form Absensi
B. Form Registrasi Relawan
C. Form Penerimaan Bantuan
D. Form Pelimpahan Wewenang

FORM bidang Operasional

  1. Form Absensi
  2. Form Jenis Kegiatan & Jumlah Pasien
  3. Form Utilisasi Alat
  4. Form Penggunaan Logistik Medis & Non-Medis
  5. Form Daftar Kontak Petugas/Komunikasi

FORM bidang Logistik

  1. Form Absensi dan Penempatan SDM
  2. Form Inventarisasi Barang Medis & Non-Medis
  3. Form Distribusi Medis & Non-Medis
  4. Form Penerimaan Logistik Medis & Non-Medis
  5. Form Utilisasi Peralatan Medis & Non-Medis

FORM bidang Keuangan

A. Form Absensi
B. Form Pencatatan Pemasukan dan Pengeluaran
C. Form Klaim Pembayaran Pasien

FORM bidang Perencanaan

A. Form Absensi dan Penempatan SDM
B. Form Penempatan Relawan
C. Form Distribusi dan Penempatan Logistik

Fasilitas

1. Denah evakuasi bencana
2. Jalur evakuasi penanggulangan bencana
3. Standart kompetensi bagi tenaga medis ataupun relawan yang terlibat dalam tim penanggulangan bencana

a. Komandan Bencana dengan sertifikasi ?
b. Dokter dengan standart kompetensi ATLS & ACLS
c. Perawat dengan setifikasi BTLS dan Emergency Nursing
d. Petugas penanganan korban meninggal

4. Fasilitas penting dalam rencana pengurangan dampak bencana

a. Inccident Command Post
b. Discharge Area
c. Kamar Operasi
d. Pos Keamanan
e. Gudang Logistik
f. Gudang Logistik Non-Medik
g. Staging Area
h. Dapur Umum
i. Meeting Point
j. Sign call
k. Ruang Dekontaminasi
l. Ruang Media
m. Ruang OK (tindakan definitif)
n. Pos Komunikasi
o. Exit
p. Jalur Evakuasi Pasien
q. Jalur Evakuasi Keluarga
r. Ruang Pertemuan
s. Penerimaan Pasien
t. Jalur Evakuasi - Merah
u. Ruang Triase-Merah
v. Jalur Evakuasi - Kuning
w. Ruang Triase-Kuning
x. Jalur Evakuasi - Hijau
y. Ruang Triase-Hijau
z. Jalur Evakuasi - Hitam
a. (1). Ruang Triase-Hitam

5. Ada deskripsi mengenai fungsi dari masing-masing fasilitas tersebut
6. Masing-masing fasilitas yang digunakan telah sesuai standart kelengkapan yang harus dipenuhi
7. Penempelan tanda evakuasi bencana di seluruh area rumah sakit
8. Penempelan dilakukan dengan mengacu pada daftar fasilitas yang telah dibuat
9. Warna dan ukuran tanda evakuasi memenuhi standart