logo2

ugm-logo

Blog

Bidang Logistik

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA BIDANG LOGISTIK
RSUD PANEMBAHAN SENOPATI BANTUL

  • Memeriksakan secara berkala pada keadaan normal (tidak ada bencana) dan menyiapkan ketika terjadi bencana terhadap hal – hal sebagai berikut :
    • Peralatan komunikasi dan IT
    • Sarana transportasi / alat angkut
    • Kebutuhan makanan dan minuman
  • Menyiapkan daftar pihak terkait di luar rumah sakit, yang bisa dilakukan kerjasama ketika terjadi bencana
  • Bertanggung jawab terhsdsp ketersediaan fasilitas, obat dan logistik medis (OLM), dan logistik non medis (LNM), meliputi peralatan medis, APD, BMHPO, obat – obatan, linen, dan lain – lain.
  • Mengelola manajemen logistik baik OLM maupun LNM pada saat bencana.
  • Bertanggung jawab terhadap pelayanan keluarga korban yang dirawat di rumah sakit, meliputi penyediaan akomodasi dan informasi data keluarga pasien.
  • Bertanggung jawab terhadap pemeliharaan fasilitas dan peralatan rumah sakit pada saat bencana, mencakup sanitasi, penyediaan air bersih, dan power supply

Bidang Operasional

TUPOKSI BIDANG OPERASIONAL
RSUD PANEMBAHAN SENOPATI BANTUL

  • Menganalisa informasi yang diterima
  • Melakukan identifikasi kemampuan yang tersedia
  • Melakukan pengelolaan sumber daya
  • Memberikan pelayanan medis: triage, pertolongan pertama, identifikasi korban, stabilisasi korban cedera, tindakan di kamar operasi, tindakan perawatan intensif, tindakan perawatan
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tim evakuasi dan transportasi bekerjasama dengan bidang logistic
  • Mengkoordinasikan penyediaan area penampungan korban (cedera, meninggal dan mengungsi) di lapangan termasuk penyediaan air bersih, jamban dan sanitasi lingkungan bekerjasama dengan instansi terkait
  • Melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan

Preparedness Program

PROTAP PREPAREDNESS PROGRAM


Pengertian:
Preparedness program adalah program atau kegiatan yang dikembangkan dan di implementasikan sebelum respon bencana/darurat dalam upaya kesiapsiagaan bencana
Tujuan:
untuk mendukung dan meningkatkan mitigasi, respon terhadap dan pemulihan dari bencana dan keadaan darurat.
Kebijakan    :   
Prosedur    :

  1. Mengidentifikasi ancaman (hazard mapping) di suatu wilayah kerja
  2. Menentukan kerentanan suatu wilayah terhadap  bencana yang teridentifikasi
  3. Mengidentifikasi sumber daya yang diperlukan untuk program persiapan
  4. Fokus pada pembentukan pedoman, protocol dan standar untuk perencanaan, pelatihan dan latihan, kualifikasi personil dan sertifikasi, sertifikasi peralatan, dan manajemen publikasi

Pemulangan Pasien

 

RSUD PANEMBAHAN SENOPATI BANTUL

PEMULANGAN (DISCHARGE) PASIEN RAWAT INAP BENCANA

No. Dokumen

 

No. Revisi

-

Halaman

                   1/1

Prosedur Tetap

Tanggal terbit

 

Ditetapkan

Direktur

 

 

dr. I WAYAN SUDANA, M.Kes

NIP.

Pengertian

Proses pemulangan pasien rawat inap bencana dari ruang rawat inap

Tujuan

  1. a)Pasien korban bencana tidak terlantar setelah mendapatkan perawatan di RS
  2. b)Menjaga ketersediaan tempat tidur di ruang rawat inap

Kebijakan

 

Prosedur

  1. a)Dokter penanggung jawab menyatakan pasien boleh pulang
  2. b)Petugas ruang rawat inap menanyakan kepada pasien kemana akan pulang:
  3. c)Bila masih mempunyai tempat tinggal, hubungi petugas ambulans untuk mengantar
  4. d)Bila tidak mempunyai tempat tinggal, hubungi unit terkait untuk mendapatkan pelayanan shelter sementara
  5. e)Petugas sirkulasi/relawan mengantar ke ambulans/ shelter

 

Unit terkait

  1. a)Petugas ambulans
  2. b)Unit yan ga

 

 

Administrasi dan Keuangan

PROTAP ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

(PROTAP PENGAJUAN KLAIM)

 

Pengertian       :    Pengajuan klaim adalah tagihan yang dikirimkan kepada pihak penanggung

                            jawab untuk membayar berdasarkan transaksi yang terjadi berdasarkan bukti-

bukti atau dokumen pendukung (rincian biaya) dengan tarif yang telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku

Tujuan             :    Sebagai pedoman bagi petugas administrasi keuangan dalam hal ini petugas

                            Jamkesmas dalam pengajuan klaim.

Kebijakan        :    pasien korban bencana atau disaster ditanggung oleh Jamkesmas

Prosedur          :

  1. Pasien masuk lewat IGD
  2. Petugas membuatkan billing dan rincian tindakan serta surat jaminan perawatan yang dibuatkan oleh petugas askes
  3. Billing dan rincian tindakan dan SJP disetorkan ke Petugas Verifikator
  4. Jika pasien perlu rawat inap maka petugas rawat inap mengentrykan tindakan yang ada di ruang dan dibuatkan SJP oleh PT.ASKES
  5. Bukti tindakan rawat inap dan SJP diserahkan ke petugas verifikasi
  6. Petugas verifikasi menerima rincian rawat inap dan diverifikasi kemudian disetorkan ke petugas administrasi Jamkesmas
  7. Petugas administrasi jamkesmas menerima bukti-bukti transaksi pasien yang diterima dari bagian verifikasi
  8. Berkas bukti-bukti transaksi di hitung dan di cocokkan dengan tanda terima dari bagian verifikasi, setelah berkas diterima, bagian costing akan mengentrykan dalam program  Jamkesmas kemudian berkas diserahkan ke bagian rekam medis atau coder
  9. Setelah berkas diserahkan ke bagian coder, coder akan mengentry ke program jamkesmas
  10. Setelah selesai dibagian costing dan dibagian codeur, dibuat rekapan
  11. Berkas dan rekapan di serahkan ke verifikator independen
  12. Berkas selesai di verifikator independen dan di ACC
  13. Rekapan yang telah di ACC verifikator independen, di kirimkan ke Pusat Jamkesmas (Kemenkes RI)

PROTAP ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

(PROTAP PENGAJUAN KLAIM)

 

Pengertian       :    Pengajuan klaim adalah tagihan yang dikirimkan kepada pihak penanggung

                            jawab untuk membayar berdasarkan transaksi yang terjadi berdasarkan bukti-

bukti atau dokumen pendukung (rincian biaya) dengan tarif yang telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku

Tujuan             :    Sebagai pedoman bagi petugas administrasi keuangan dalam hal ini petugas

                            Jamkesmas dalam pengajuan klaim.

Kebijakan        :    pasien korban bencana atau disaster ditanggung oleh Jamkesmas

Prosedur          :

1.      Pasien masuk lewat IGD

2.      Petugas membuatkan billing dan rincian tindakan serta surat jaminan perawatan yang dibuatkan oleh petugas askes

3.      Billing dan rincian tindakan dan SJP disetorkan ke Petugas Verifikator

4.      Jika pasien perlu rawat inap maka petugas rawat inap mengentrykan tindakan yang ada di ruang dan dibuatkan SJP oleh PT.ASKES

5.      Bukti tindakan rawat inap dan SJP diserahkan ke petugas verifikasi

6.      Petugas verifikasi menerima rincian rawat inap dan diverifikasi kemudian disetorkan ke petugas administrasi Jamkesmas

7.      Petugas administrasi jamkesmas menerima bukti-bukti transaksi pasien yang diterima dari bagian verifikasi

8.      Berkas bukti-bukti transaksi di hitung dan di cocokkan dengan tanda terima dari bagian verifikasi, setelah berkas diterima, bagian costing akan mengentrykan dalam program  Jamkesmas kemudian berkas diserahkan ke bagian rekam medis atau coder

9.      Setelah berkas diserahkan ke bagian coder, coder akan mengentry ke program jamkesmas

10.  Setelah selesai dibagian costing dan dibagian codeur, dibuat rekapan

11.  Berkas dan rekapan di serahkan ke verifikator independen

12.  Berkas selesai di verifikator independen dan di ACC

13.  Rekapan yang telah di ACC verifikator independen, di kirimkan ke Pusat Jamkesmas (Kemenkes RI)