logo2

ugm-logo

Pada Desember 2019, Komisi Kesehatan Masyarakat Wuhan melaporkan sebuah wabah penyakit yang mirip pneumonia dan baru diketahui penyebabnya adalah virus corona jenis baru/ Novel Corona Virus. Sejak itu, kasus pertama mulai ditemukan di luar China, diantaranya Thailand (13 Januari 2020), Jepang (16 Januari 2020), Korea Selatan dan Taiwan (20 Januari 2020). Indonesia mulai terjangkit COVID-19 sejak 2 Maret 2020 dan jumlah kasus terus meningkat. Kepala BNPB kemudian memutuskan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia hingga 29 Mei 2020.

Hal ini mengingatkan kita pada pandemi SARS 2020 lalu. Seluruh daerah di Indonesia siap siaga, beberapa telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 dan menetapkan status tanggap darurat. Situasi ini jelas bukan situasi normal, sistem kesehatan sudah terganggu fungsinya sehingga penanganan bencana dan krisis kesehatan (pandemi: salah satu bencana non alam) harus dilakukan.

Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK dan Pokja Bencana FK - KMK UGM selama ini selalu terlibat dalam situasi bencana dan krisis kesehatan yang terjadi di Indonesia. Untuk itu, melalui laman Update Manajemen COVID-19 ini kami hadir untuk berbagi kegiatan, pengetahuan, dan pendampingan untuk masyarakat, terutama untuk daerah dalam hal ini pemerintah daerah, dinas kesehatan, puskesmas, rumah sakit, tenaga kesehatan, termasuk juga fakultas kedokteran dan kesehatan untuk bersama-sama menguatkan sistem kesehatan baik nasional maupun daerah masing-masing.

Update manajemen COVID-19 adalah upaya untuk mendapingi pihak - pihak terkait termasuk masyarakat dalam penanganan COVID-19. Fungsi manajemen penanganan COVID-19 mulai dari perencanaan, pengorganisasian, aktivitas dan pengawasan. Menu yang ada di laman ini adalah aturan kebijakan, media promosi, laporan kegiatan, infografis, jurnal, hasil webinar dan rekomendasi. Silakan juga memberikan pertanyaan pada link yang sudah kami sediakan.

Aturan Kebijakan

Kebijakan terkait COVID-19 berisi rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan penanganan COVID-19 nasional dan daerah. Kebijakan ini dikeluarkan oleh pemerintah yang berlaku secara nasional. Selanjutnya pemerintah daerah menurunkan aturan tersebut menjadi surat keputusan atau surat edaran gubernur di daerah masing - masing. Kebijakan yang dikeluarkan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk menyelesaikan masalah yang baru dampak dari COVID-19. Kebijakan COVID-19 sudah dikembangkan sejak Januari 2020 dimulai dengan adanya buku pedoman tentang kesiapsiagaan menghadapi infeksi Novel Coronavirus (2019-nCoV) yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI.

Laman ini bertujuan untuk mengumpulkan aturan - aturan di tingkat nasional, daerah (DIY), dan UGM sehingga mudah untuk ditemukan dan dibaca berdasarkan tanggal penerbitan regulasi tersebut. Aturan di tingkat universitas (UGM) harapannya dapat menjadi referensi bagi universitas - universitas lainnya di seluruh Indonesia bagaimana merespon penanganan COVID-19 ini. Begitu juga dengan aturan di tingkat DIY yang harapannya dapat menjadi referensi untuk daerah lain.

Tentunya aturan ini menyesuaikan dengan kebutuhan masing - masing daerah. Untuk itu kami membuka diskusi dan pertanyaan dari pembaca sekalian melalui link yang telah disiapkan.

 


 

Webiste Resmi Terkait Covid-19

Pusat          https://www.covid19.go.id

DIY             https://corona.jogjaprov.go.id

Jakarta        https://corona.jakarta.go.id

Jawa Barat   https://pikobar.jabarprov.go.id/