logo2

ugm-logo

Gempa M 7,1 Guncang Perbatasan China

Urumqi - Gempa besar telah mengguncang pojok barat Tiongkok. Gempa tersebut terasa sampai mancanegara.

Berikut adalah rangkuman tujuh fakta mengenai gempa di daratan perbatasan Asia Tengah ini, Selasa (23/1/2024).

1. Kekuatan gempa

Dilansir Reuters, Gempa ini berkekuatan Magnitudo (M) 7,1. Gempa ini berguncang dini hari yakni pukul 02.00 waktu setempat, pada Senin (22/1/2024).

Kedalaman gempa M 7,1 itu ada pada 10 km dalam bumi, yakni di wilayah Wilayah Otonomi Uyghur-Xinjiang, China. Letaknya ada pada jarak 140 km sebelah barat kota Aksu, berlokasi di area pegunungan tapal batas negara China dengan Kyrgyzstan.

Kawasan ini ada di perbatasan China dekat dengan negara-negara Asia Tengah, yakni dekat dengan Kyrgyzstan, Kazakhstan, dan Uzbekistan. Gempa ini terasa sampai Ibu Kota Kyrgyzstan, Almaty. Di Almaty, magnitudonya menjadi 6,7 Skala Richter.

2. Gempa susulan di atas M 5

Tak lama setelah guncangan gempa M 7,1 di Xinjiang itu, gempa susulan datang. Gempa susulan berkekuatan lebih dari M 5.

Tercatat tiga gempa lagi di wilayah tersebut, dengan kekuatan 5,5 dan 5,1 dan 5,0.

3. Terasa sampai luar negeri

Getaran gempa di Xinjiang China tersebut terasa sampai negara-negara tetangga, bahkan sampai ke negara yang jauh.

Dilansir AFP, Selasa (23/1/2024), di kota terbesar Kazakhstan, Almaty, warga meninggalkan rumah mereka dan berkumpul di luar meskipun cuaca dingin. Tidak ada kerusakan yang dilaporkan.

Guncangan yang disusul gempa susulan sekitar 30 menit kemudian juga dirasakan di Uzbekistan.

Saluran TV lokal di ibu kota India, New Delhi, melaporkan gempa kuat terjadi di kota tersebut, yang berjarak sekitar 1.400 kilometer dari pusat gempa di China.

 

Reportase Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan #9 Keberadaan Urusan Bencana Kesehatan di UU Kesehatan 17 Tahun 2023

Reportase

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan #9

Keberadaan Urusan Bencana Kesehatan di UU Kesehatan 17 Tahun 2023

uu kes 9

PKMK – Urusan bencana telah menjadi perhatian oleh sektor kesehatan sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan peraturan lain sebelumnya. Penanganan manajemen bencana kesehatan di Indonesia juga terus berkembang dan mengambil pembelajaran pada setiap penanganan bencana alam maupun non alam, termasuk situasi andemi COVID-19 lalu hingga saat ini. Kehadiran UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dalam ekosistem urusan bencana kesehatan menjadi menarik dan penting untuk dibahas. Kali ini, PKMK FK-KMK UGM mengadakan webinar seri #9 dengan topik utama “Keberadaan Urusan Bencana Kesehatan di UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023”.

Selengkapnya

More Articles ...