logo2

ugm-logo

Negara Kepulauan dengan Wilayah Pesisir Rawan Bencana Alam

KBRN, Surabaya: Sebagai negara kepulauan, dan negara dengan wilayah pesisir yang sangat panjang, Indonesia memiliki resiko bencana alam yang tinggi. Hal tersebut disampaikan Dr Raditya Jati, Deputi 1 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Raditya Jati, Rabu (4/6/2025), menyebut sesuai dengan dokumen Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) setelah United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang pernah diajukan Indonesia, negara kepulauan beresiko tinggi akan bencana alam.

"Ini satu-satunya dokumen PBB setelah UNCLOS itu masuk The Sendai Framework for Disaster Risk Reduction (2015-2030) artikel 41, dan yang memasukkan itu indonesia," ujar Raditya Jati. 

"Jadi, memang itu semangatnya, adalah negara-negara kepulauan. Dan negara-negara dengan wilayah pesisir yang sangat panjang ini, memiliki resiko yang lebih tinggi, daripada negara-negara yang tidak memiliki wilayah pesisir."

BNPB, lanjut Raditya Jati juga menyampaikan apresiasi terhadap perjuangan pemimpin Indonesia yang telah memasukkan konsep tersebut ke The Sendai Framework for Disaster Risk Reduction.

"Jadi, kami berterima kasih dan senang, bahwa perjuangan yang tahun 2015 ini, konsepnya tertuang di The Sendai Framework for Disaster Risk Reduction. Apakah kita juga punya pemikiran, bahwa memang kita lebih banyak berpikir daratan, daripada kita berpikir masalah kepulauan," ucap Raditya Jati.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana, memiliki peran penting dalam menanggulangi berbagai risiko bencana di Indonesia, khususnya sebagai negara kepulauan yang rawan bencana.

Alih Fungsi Lahan di Dataran Tinggi Lembang Masif, Bencana Alam Makin Mengancam

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Alih fungsi lahan di kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat menjadi sorotan dibalik sederet bencana alam seperti banjir dan longsor yang menerjang akhir-akhir ini.

Wilayah yang berada di kaki Gunung Tangkuban Parahu perlahan berganti menjadi barisan bangunan. Fungsinya sebagai daerah resapan bergeser menjadi tempat hunian dan surga bagi wisatawan melepas penat dari hiruk pikuk perkotaan.

Bahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB mengakuialih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara (KBU) termasuk Lembang dan Cisarua serta Parongpong cukup masif. Pihaknya pun sulit mengendalikannya karena sebagian besarnya tidak berizin.

"Mungkin akibat dari alih fungsi lahan dalam arti banyak pelanggaran-pelanggaran. Tetapi kita juga sulit mengendalikan soal adanya pembangunan yang tidak berproses melalui kita," ujar Kepala Bidang Penataan Bangunan Prasarana Permukiman dan Bina Konstruksi pada Dinas PUTR KBB, Rahmat Ardiansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/6).

Rahmat menyebut keberadaan bangunan di Lembang yang mengantongi izin dan tidak alias ilegal sama besarnya. Bukan hanya menjadi sarana komersil, ada juga yang berfungsi sebagai hunian.

"Hampir 50-50, jadi sebagian memang tidak melalui proses perizinan atau rekomendasi PUTR. Harus kita bedakan, ada yang komersil ada yang permukiman juga atau rumah. Kalau yang sifatnya komersil, itu rata-rata terkendalikan oleh kita. Nah masalahnya ini, rumah-rumah yang masuk ke 50 persen tidak berizin ini belum mengajukan pembuatan izin. Tapi kita selalu berusaha, sosialisasi ke masyarakat," papar Rahmat.

Jika mengacu terhadap koefisien dasar bangunan (KDB), acuan pendirian bangunan di zona KBU termasuk lahan di Lembang yang akan dibuat bangunan maksimal hanya 20 persen dari luas lahan tersebut.

"Kalau sesuai KDB, itu maksimal 20 persen bahkan ada yang mungkin cuma 10 persen. Karena memang sebagian itu kan ada yang sifatnya wilayah konservasi, dan ada juga yang daerah resapan air. Nah itu yang menjadi PR mungkin ke depan buat kita untuk lebih mengawasi dan mengendalikan bagaimana situasi atau kondisi di Kawasan Bandung Utara," katanya.

Sementara itu berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB mencatat sejak tahun 2022-2024 ada sebanyak 326 izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah KBU yang diterbitkan.

Pada tahun 2022, ada sebanyak 121 izin PBG. Rinciannya 20 izin di Kecamatan Cisarua, 1 di Kecamatan Lembang, Kecamatan Ngamprah 30, dan 70 di Kecamatan Parongpong. Rata-rata izin PBG dengan fungsi hunian serta usaha.

Di tahun 2023, ada sebanyak 224 izin PBG, dengan paling banyak dikeluarkan untuk daerah Parongpong sebanyak 89, lalu Lembang 73, Ngamprah sebanyak 27, dan Cisarua 35. Izin PBG diterbitkan untuk fungsi hunian, usaha, dan campuran.

Kemudian di tahun 2024, jumlah izin PBB yang diterbitkan sebanyak 45 PBG. Rinciannya Kecamatan Cisarua 5, Lembang 19, Parongpong 14, dan Kecamatan Ngamprah 7. Peruntukannya untuk fungsi hunian, usaha, dan campuran

"Acuannya ke RTRW yang baru, Perda RTRW tahun 2024-2044 untuk KBB. Kemudian untuk KBU itu acuannya ke Perda Provinsi Jawa Barat nomor 2 tahun 2016," kata Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP KBB, Yusef Ahmad Darajat.

Saat ini, pengajuan penerbitan izin PBG oleh masyarakat hingga pelaku usaha harus melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem tersebut terintegrasi secara nasional, namun tetap melalui proses dari dinas terkait di daerah.

"Misalnya ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Amdal, UKL-UPL. Kemudian perlu memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) KBU," kata Yusef.

More Articles ...