logo2

ugm-logo

Kabupaten Sampang Punya Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana

KBRN, Sampang: Kabupaten Sampang kini memiliki Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD PB) yang hadir untuk memberikan layanan khusus bagi penyandang disabilitas. 

Ketua ULD PB Sampang, Zahruddin menjelaskan bahwa unit ini dibentuk untuk memastikan kelompok rentan tidak tertinggal dalam penanganan bencana.

“Selama ini kita belum memisahkan bagaimana cara penyandang disabilitas menangani bencana. Komunikasi dengan mereka harus khusus, misalnya menggunakan simbol atau tanda tertentu,” ujarnya, saat dialog interaktif di RRI Sampang, Selasa (5/8/2025).

Zahruddin menyatakan penyandang disabilitas bukan sekadar penerima bantuan, tetapi memiliki kemampuan untuk berperan aktif dalam penanggulangan bencana.

“Selama ini masyarakat memandang disabilitas sebagai beban. Padahal, mereka punya potensi. Teman-teman disabilitas harus dilibatkan agar bisa membantu saat bencana,” ucapnya.

Sebagai langkah awal, ULD PB Sampang akan melakukan sosialisasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memahami keberadaan unit ini sekaligus melakukan pendataan penyandang disabilitas. 

“Kami akan melibatkan OPD untuk mendata penyandang disabilitas di semua kecamatan, karena data yang ada belum terkoordinasi,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan BPBD Sampang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai inisiator pembentukan ULD PB. Dirinya berharap pemerintah dan komunitas turut memberikan dukungan maksimal agar kegiatan ini berjalan cepat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemkot Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir-Longsor

Bekasi - Pemkot Bekasi menetapkan status siaga darurat bencana banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor. Status siaga ini berlaku hingga akhir Agustus.
"Betul," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kota Bekasi, Priadi Santoso, kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Informasi siaga darurat bencana banjir hingga longsor juga diunggah akun resmi BPBD Kota Bekasi. Penetapan status siaga darurat ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 400.9.10/Kep.448-BPBD/VII/2025.

"Pemerintah Kota Bekasi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Tanah Longsor terhitung sejak tanggal 25 Juli hingga 31 Agustus 2025," tulis BPBD Kota Bekasi di keterangan unggahannya.

Warga diimbau waspada terhadap potensi banjir, angin kencang, dan tanah longsor. Warga juga diimbau melapor jika ada situasi darurat.

"Status siaga darurat ini ditetapkan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi basar, seperti banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor yang masih dapat terjadi di tengah kemarau yang mundur dan cenderung bersifat basah," demikian keterangan unggahan BPBD Kota Bekasi.


More Articles ...