logo2

ugm-logo

Administrasi dan Keuangan

PROTAP ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

(PROTAP PENGAJUAN KLAIM)

 

Pengertian       :    Pengajuan klaim adalah tagihan yang dikirimkan kepada pihak penanggung

                            jawab untuk membayar berdasarkan transaksi yang terjadi berdasarkan bukti-

bukti atau dokumen pendukung (rincian biaya) dengan tarif yang telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku

Tujuan             :    Sebagai pedoman bagi petugas administrasi keuangan dalam hal ini petugas

                            Jamkesmas dalam pengajuan klaim.

Kebijakan        :    pasien korban bencana atau disaster ditanggung oleh Jamkesmas

Prosedur          :

  1. Pasien masuk lewat IGD
  2. Petugas membuatkan billing dan rincian tindakan serta surat jaminan perawatan yang dibuatkan oleh petugas askes
  3. Billing dan rincian tindakan dan SJP disetorkan ke Petugas Verifikator
  4. Jika pasien perlu rawat inap maka petugas rawat inap mengentrykan tindakan yang ada di ruang dan dibuatkan SJP oleh PT.ASKES
  5. Bukti tindakan rawat inap dan SJP diserahkan ke petugas verifikasi
  6. Petugas verifikasi menerima rincian rawat inap dan diverifikasi kemudian disetorkan ke petugas administrasi Jamkesmas
  7. Petugas administrasi jamkesmas menerima bukti-bukti transaksi pasien yang diterima dari bagian verifikasi
  8. Berkas bukti-bukti transaksi di hitung dan di cocokkan dengan tanda terima dari bagian verifikasi, setelah berkas diterima, bagian costing akan mengentrykan dalam program  Jamkesmas kemudian berkas diserahkan ke bagian rekam medis atau coder
  9. Setelah berkas diserahkan ke bagian coder, coder akan mengentry ke program jamkesmas
  10. Setelah selesai dibagian costing dan dibagian codeur, dibuat rekapan
  11. Berkas dan rekapan di serahkan ke verifikator independen
  12. Berkas selesai di verifikator independen dan di ACC
  13. Rekapan yang telah di ACC verifikator independen, di kirimkan ke Pusat Jamkesmas (Kemenkes RI)

PROTAP ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

(PROTAP PENGAJUAN KLAIM)

 

Pengertian       :    Pengajuan klaim adalah tagihan yang dikirimkan kepada pihak penanggung

                            jawab untuk membayar berdasarkan transaksi yang terjadi berdasarkan bukti-

bukti atau dokumen pendukung (rincian biaya) dengan tarif yang telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku

Tujuan             :    Sebagai pedoman bagi petugas administrasi keuangan dalam hal ini petugas

                            Jamkesmas dalam pengajuan klaim.

Kebijakan        :    pasien korban bencana atau disaster ditanggung oleh Jamkesmas

Prosedur          :

1.      Pasien masuk lewat IGD

2.      Petugas membuatkan billing dan rincian tindakan serta surat jaminan perawatan yang dibuatkan oleh petugas askes

3.      Billing dan rincian tindakan dan SJP disetorkan ke Petugas Verifikator

4.      Jika pasien perlu rawat inap maka petugas rawat inap mengentrykan tindakan yang ada di ruang dan dibuatkan SJP oleh PT.ASKES

5.      Bukti tindakan rawat inap dan SJP diserahkan ke petugas verifikasi

6.      Petugas verifikasi menerima rincian rawat inap dan diverifikasi kemudian disetorkan ke petugas administrasi Jamkesmas

7.      Petugas administrasi jamkesmas menerima bukti-bukti transaksi pasien yang diterima dari bagian verifikasi

8.      Berkas bukti-bukti transaksi di hitung dan di cocokkan dengan tanda terima dari bagian verifikasi, setelah berkas diterima, bagian costing akan mengentrykan dalam program  Jamkesmas kemudian berkas diserahkan ke bagian rekam medis atau coder

9.      Setelah berkas diserahkan ke bagian coder, coder akan mengentry ke program jamkesmas

10.  Setelah selesai dibagian costing dan dibagian codeur, dibuat rekapan

11.  Berkas dan rekapan di serahkan ke verifikator independen

12.  Berkas selesai di verifikator independen dan di ACC

13.  Rekapan yang telah di ACC verifikator independen, di kirimkan ke Pusat Jamkesmas (Kemenkes RI)

Transportasi

PROTAP TRANSPORTASI

 

Pengertian       :    Transportasi adalah sarana yang digunakan untuk mengangkut

                            penderita/korban dari lokasi bencana ke sarana kesehatan yang memadai

Tujuan             :    untuk memindahkan penderita/korban bencana dengan aman tanpa

                            memperberat keadaan penderita ke sarana kesehatan yang memadai.

Kebijakan        :    1.  Pengoperasian alat transportasi belum di anggap berakhir hingga seluruh

                                 personil dan perlengkapan yang terdiri dari sistem pengiriman perawatan

                                 emergensi pra rumah sakit siap untuk pengiriman selanjutnya

                            2.  Alat transportasi yang digunakan untuk memindahkan korban dari lokasi

                                 bencana ke RS atau dari RS yang satu ke RS yang lainnya.

                            3.  Pada setiap alat transportasi minimal terdiri dari 2 orang para medik dan 1

                                 pengemudi (bila memungkinkan ada 1 orang dokter)

Prosedur          :

  1. Persiapan ambulans Gawat darurat di rumah sakit maupun di lokasi pengungsian
  2. Menerima dan menanggapi panggilan emergensi dari lokasi bencana
  3. Mengoperasikan ambulans gawat darurat apabila ada korban yang membutuhkan pengangkutan
  4. Memindahkan korban/pasien dari tempat kejadian ke ambulans
  5. Transportasi pasien ke rumah sakit lapangan atau rumah sakit terdekat
  6. Pengiriman pasien ke rumah sakit menggunakan ambulan harus sesuai dengan peraturan penggunaan ambulans di jalan raya.
  7. Memindahkan pasien ke unit gawat darurat untuk dilakukan penanganan secara cepat