logo2

ugm-logo

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan #9 Keberadaan Urusan Bencana Kesehatan di UU Kesehatan 17 Tahun 2023

Reportase

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan #9

Keberadaan Urusan Bencana Kesehatan di UU Kesehatan 17 Tahun 2023

21 Agustus 2023


uu kes 9

PKMK – Urusan bencana telah menjadi perhatian oleh sektor kesehatan sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan peraturan lain sebelumnya. Penanganan manajemen bencana kesehatan di Indonesia juga terus berkembang dan mengambil pembelajaran pada setiap penanganan bencana alam maupun non alam, termasuk situasi andemi COVID-19 lalu hingga saat ini. Kehadiran UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dalam ekosistem urusan bencana kesehatan menjadi menarik dan penting untuk dibahas. Kali ini, PKMK FK-KMK UGM mengadakan webinar seri #9 dengan topik utama “Keberadaan Urusan Bencana Kesehatan di UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023”.

Kegiatan ini dipandu oleh Ns Maryami Yuliana Kosim, S.Kep., M.Kep., Ph.D dan diisi oleh Madelina Ariani, MPH selaku Kepala Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK FK-KMK UGM. Dalam pembahasannya, Madelina menyampaikan bahwa perbedaan besar yang terlihat dari UU baru ini adalah keberadaan nomina bencana sebanyak 41 kata dan cantumannya yang tersebar di 8 bab berbeda. Hal ini berubah dari UU lama, yakni UU Nomor 36 Tahun 2009 yang mencantumkan nomina bencana hanya di bab 6 sebanyak 14 kata. Selain itu, di UU baru, juga terdapat nomina krisis kesehatan, di mana hal ini menjadi krusial karena akan mempengaruhi konsep bencana dan penanggulangannya. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan menunjukkan perbedaan-perbedaan dalam beberapa pasal yang tercantum dalam UU baru dan lama, serta kebaruan pasal.

Forum dilanjutkan dengan sesi diskusi dimana salah satu peserta, Madahan Lalu selaku perwakilan Dinkes NTB menyebutkan bahwa UU baru ini membawa semangat baru dan menghidupkan optimisme dalam perbaikan sistem penanggulangan bencana di Indonesia. dr. Bella Donna, M.Kes melanjutkan dengan memberikan semangat kepada semua aktivis bencana kesehatan. Bella mengingatkan bahwa meski memberikan rasa optimis, forum juga harus mengawal lanjutan dari UU ini, yakni produk turunannya. Bella menambahkan bahwa selanjutnya forum dilaksanakan 2 pekan sekali untuk terus mengkritisi kebijakan ini.

Diskusi berjalan baik dengan antusiasme peserta yang tinggi, terutama yang mengkritisi soal nomina-nomina kebencanaan dalam peraturan baru dan definisinya. Selain itu, beberapa peserta yang terdiri dari birokrat dan praktisi lapangan juga menggarisbawahi persoalan seputar ambulans gratis, sistem pendanaan dalam penanggulangan bencana, dan kerahasiaan dalam hal rekam medis pasien bencana.

dr. Hendro Wartatmo, Sp.B-KBD turut menyampaikan optimisme dalam ekosistem bencana kesehatan dalam UU baru. Meski sempat menuai kontroversi, terutama dalam hal organisasi profesi dan pendidikan spesialis, bencana kesehatan tidak terpengaruh dan justru mendapat peluang bagus dalam UU ini. Namun, beberapa hal tetap harus dikritisi. Terminologi dalam bencana kesehatan harus disamakan persepsinya. Bagaimana peran masyarakat dalam kondisi kebencanaan belum diatur khusus dalam UU, artinya turunannya harus ada yang mengatur. Bidang pendanaan juga harus diperjelas agar tidak saling tumpang tindih atau justru tidak ada yang menaungi. Webinar ini juga menjadi awal lahirnya Community of Practice atau Masyarakat Praktisi di bidang Bencana Kesehatan. Ke depan akan diadakan webinar seri lanjutan khusus membahas urusan bencana kesehatan beserta turunannya.

Reporter: dr Alif Indira (Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK UGM)

Reportase: Bimtek Primary Health Care Disaster Plan (PHCDP)

Bimtek Primary Health Care Disaster Plan (PHCDP)

Selasa, 15 Agustus 2023

Pukul 09.00-13.30 WIB

pel hdp sleman

Dok. PKMK FK-KMK UGM : Sesi pemaparan materi dan review dokumen Puskesmas Disaster Plan

PKMK - Divisi Bencana PKMK FK-KMK UGM hadir menjadi pemateri dalam kegiatan Bimbingan Teknis Primary Health Care Disaster Plan (PHCDP) atau dikenal juga dengan Puskesmas Disaster Plan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman untuk Puskesmas se- Kabupaten Sleman pada Selasa, 15 Agustus 2023. Materi dan pendampingan disampaikan oleh Madelina Ariani, SKM., MPH. Kegiatan ini diikuti oleh 25 orang perwakilan puskesmas.

Kegiatan diawali dengan penjelasan mengenai sejarah penyusunan dan komponen-komponen di dalam PHCDP. Puskesmas memiliki peranan penting dalam menunjang klaster kesehatan dalam kondisi pra, selama, dan pasca bencana. Puskesmas Seyegan, mewakili forum, mempresentasikan dokumen PHCDP yang telah disusun dengan supervisi Divisi Bencana PKMK FK-KMK UGM sejak 2020 lalu. Masukan diberikan untuk memperbaiki dokumen yang telah disusun dan menjadi bahan pembelajaran bagi Puskesmas lainnya yang belum menyusun atau masih dalam proses penyusunan dokumen. Luaran dari kegiatan ini adalah dokumen PHCDP yang dimiliki tiap Puskesmas se-Kabupaten Sleman sesuai dengan pedoman yang ada.

Reportase oleh dr Alif Indira

More Articles ...