logo2

ugm-logo

Pelatihan Dasar Online Penyusunan Rencana Penanganan Bencana di Rumah Sakit

 

Kerangka Acuan Kegiatan

 

Latar Belakang

Amanat menyusun rencana penanganan bencana di rumah sakit tercantum dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 29 yang salah satu poinnya menyatakan “Rumah sakit mempunyai kewajiban memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana”. Selanjutnya pada peraturan Kepmenkes Nomor 1128 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi RS, disebutkan bahwa RS harus mampu melakukan Self Assesment terkait kesiapan menghadapi bencana. Hal tersebut dapat dilihat pada salah satu elemen penilaian Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), khususnya MFK 9, dimana rumah sakit harus mampu mengidentifikasi bencana internal dan eksternal yang besar, seperti keadaaan darurat di masyarakat, wabah, dan bencana alam atau bencana lainnya serta kejadian wabah yang bisa menyebabkan terjadinya risiko yang signifikan.

Rumah sakit yang belum memiliki Hospital Disaster Plan (HDP) akan mengalami kesulitan untuk mengoperasionalkan manajemen penanganan bencana mulai dari pembagian tugas yang jelas, alur komunikasi dan rencana alternatif. Demikian juga akan terjadi bagi rumah sakit yang sudah memiliki HDP namun belum operasional. Sejauh ini hampir semua rumah sakit telah memiliki dokumen HDP baik yang sebatas dokumen tertulis maupun dokumen yang sudah pernah disosialisasikan, diujicoba di atas meja/ table top exercise (TTX), disimulasikan, direvisi dan dikembangkan. Melalui dokumen HDP, Rumah Sakit memahami bahwa dokumen HDP adalah bentuk kesiapan rumah sakit untuk menghadapi bencana alam dan bencana non alam. Artinya dokumen yang disusun harus seoperasional mungkin sehingga saat terjadi bencana, seminimal mungkin fungsi rumah sakit tidak terganggu serta memastikan layanan rutin sehari-hari tetap berjalan.

Dengan demikian, sudah saatnya rumah sakit memahami bahwa HDP ini sangat penting dipersiapkan sejak sekarang, HDP yang operasional dan yang mencakup semua rencana kebutuhan dan penanganan bencana alam dan non alam. HDP yang disusun dalam bentuk dokumen berisi potensi bencana yang dihadapi rumah sakit, aktivasi sistem komando, prosedur pengananan bencana, fasilitas saat bencana dan alur komunikasi. HDP ini merupakan dokumen yang bersifat hidup (update) dan menjadi satu sistem untuk memenuhi kebutuhan menuju Safe Hospital yang dapat digunakan dalam keadaan krisis kesehatan sehari-hari di rumah sakit.

Tujuan

  1. Peserta memahami penyusunan rencana penanggulangan bencana di rumah sakit (HDP) harus menyesuaikan dengan karakteristik di tiap rumah sakit.
  2. Peserta mampu memahami komponen-komponen dokumen HDP berdasarkan template yang ada.

Metode Kegiatan

Pelatihan ini akan dilaksanakan full melalui online, dimana dalam setiap pertemuan peserta akan mendapatkan materi penyusunan HDP dan penugasan penyusunan dokumen. Pada setiap pertemuan peserta diperbolehkan berdiskusi dengan fasilitator.

Hal yang Perlu dipersiapkan oleh Peserta:

Peserta berasal dari tim bencana rumah sakit yang masih aktif dan/atau anggota baru yang meliputi unsur:

  • Unsur Manajemen (pengorganisasian/ sistem komando bencana rumah sakit; operasional, keuangan, perencanaan, sekretaris)
  • Unsur tim yang mengerjakan analisis risiko, HVA, dan HSI (*K3RS)
  • Unsur logistik, perencanaan, SDM, dan fasilitas

Peserta memiliki pengetahuan yang baik mengenai rumah sakit serta membawa:

  1. Laptop
  2. Dokumen HDP saat ini       (*jika ada)
  3. Peta (Map) Rumah Sakit, termasuk peta wilayah kerja
  4. Profil rumah sakit
  5. Dokumen perhitungan HVA dan HSI

Output Kegiatan

Peserta memahami dan menyusun komponen hospital disaster plan : struktur pengorganisasian, manajemen risiko bencana

Tenaga Konsultan dan Asisten Konsultan

  1. dr. Hendro Wartatmo, SpB.KBD

  2. dr. Bella Donna, M.Kes

  3. Sutono, S.Kp, M.Sc, M.Kep

  4. Gde Yulian Yogadhita, M.Epid, Apt

  5. Madelina Ariani, SKM, MPH

  6. Happy Pangaribuan, SKM, MPH

  7. dr. Wahyu Kartiko Tomo, Sp.B

  8. dr. Yudha Mathan Sakti, SpOT

Jadwal dan Materi Kegiatan

Hari/Tanggal              : Selasa, 11 dan 18 April 2023
Link Zoom                 : *akan diberikan menjelang pelatihan

Hari Pertama : Selasa, 28 Maret 2023
Pukul Materi/Kegiatan
09.00 – 09.10 WIB Pembukaan dan Pengantar
09.10 – 09.40 WIB Materi 1: Akreditasi dan Strategi Penyiapan HDP di RS
09.40 – 10.10 WIB Materi 2: Analisis Risiko, HVA, Hospital Safety Indeks
10.10 – 10.30 WIB Penugasan Analisis Risiko
10.30 – 11.00 WIB Materi 3 : Sistem Komando dan Pengorganisasian
11.00 – 11.20 WIB Penugasan Sistem Komando dan Pengorganisasian
11.20 – 11.50 WIB Materi 4 : Logistik Medik dan Manajemen Relawan
11.50 – 12.00 WIB Review penugasan dan arahan pertemuan II
Hari Kedua : Selasa, 4 April 2023
09.00 – 09.30 WIB Materi 5 : Pengorganisasian sub bab Tupoksi dan Kartu Tugas
09.30 – 10.00 WIB Penugasan Tupoksi
10.00 – 10.30 WIB Materi 6 : identifikasi fasilitas dan penyusunan SOP saat Bencana
10.30 – 11.00 WIB Penugasan identifikasi fasilitas dan penyusunan SOP saat Bencana
11.00 – 11.30 WIB Materi 7 : Data Informasi dan Peta Respon
11.30 – 12.00 WIB Materi 8 : Manajemen Penanganan Bencana non Alam (Penyakit Menular) dalam dokumen HDP
12.00 WIB Penutupan

BIAYA KEPESERTAAN

Biaya kepesertaan Pelatihan dan Pendampingan sebesar Rp 2.500.000 / instansi. Peserta pelatihan dikenai biaya sebagai tim (Anggota tim maksimal 5 orang/institusi)
Peserta akan mendapatkan sertifikat ber-SKP PAKKI, IDI dan IAKMI

Pembayaran peserta dapat dilakukan dengan melalui transfer ke rekening panitia:

No Rekening              : 9888807171130003
Nama Pemilik             : Online Course/ Blended Learning FK UGM
Nama Bank                : BNI
Alamat                      : Jalan Persatuan, Bulaksumur Yogyakarta 55281

Bukti transfer pembayaran tersebut di kirim melalui Whatsapp Messenger ke Nomor 082134116190 dengan diberi nama lengkap peserta.

Pendaftaran peserta dapat dilakukan online melalui google form Register Online

Penutup

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan Pelatihan Dasar Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana di Rumah Sakit (Hospital Disaster Plan). Kami mengharapkan apabila kerjasama ini terwujud, menjadi kerjasama yang saling menguntungkan. Bagi rumah sakit keuntungan yang didapat adalah tersusunnya draft dokumen HDP. Bagi Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (PKMK FK - KMK) UGM, sebagai lembaga riset dan konsultasi, terutama akan memberikan sumbangan pengembangan inovasi dalam dunia keilmuan di bidang kesehatan dan manajemen bencana di rumah sakit.

INFORMASI PENDAFTARAN

  • Pendaftaran :
    Maria Lelyana/ 0821 3411 6190/ This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
    Hagung Putra/ +62 813-2611-6064 /This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Konten : Happy R Pangaribuan/ 085325546433 

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM (sayap utara) Lt. 2
Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako Sekip Utara Yogyakarta 55281

Telp/Fax      : 0274 – 549425
Website     : www.bencana-kesehatan.net  

 

Penyusunan Dokumen Perencanaan Penanggulangan Bencana untuk Sektor Kesehatan di Daerah 2023


Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Dinkes Kesehatan Provinsi Papua Barat

Bekerja sama dengan UNICEF dan Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat sejumlah daerah di Provinsi Papua, Papua Barat dan Maluku merupakan daerah rawan bencana alam. Begitu juga dengan pandemi COVID-19 menjadi pembelajaran bagi semua daerah untuk waspada terhadap bencana non alam. Tentunya bencana yang terjadi dapat berdampak pada krisis kesehatan. Oleh karena itu, peran Dinas Kesehatan sebagai leading sector di bidang kesehatan penting mempersiapkan kapasitas dalam menghadapi bencana dan harus menyiapkan dokumen rencana penanggulangan bencana. Amanat tersebut ditekankan melalui Permenkes Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan yang menyatakan Dinas Kesehatan berperan sebagai koordinator operasi Klaster Kesehatan.

Ketidakjelasan sistem komando kerap kali masih menjadi kendala utama pada saat pengaktifan. Hal ini akan membuat semakin sulit bagi dinas kesehatan yang belum memiliki dokumen perencanaan penanggulangan bencana dan krisis kesehatan. Kendala sistem komando mulai dari pembagian tugas yang kurang jelas, alur komunikasi yang belum optimal dan tidak ada rencana alternatif sangat menghambat kecepatan respon penanganan bencana. Dengan demikian, sudah saatnya Dinas Kesehatan memperkuat kapasitas penanganan bencana di daerah melalui satu perencanaan yang operasional, yang hidup dan mencakup semua rencana kebutuhan dan penanganan bencana alam dan non alam.

Berdasarkan hal tersebut, UNICEF bekerja sama dengan Pusat Krisis Kesehatan (PKK) Kementerian Kesehatan dan Pusat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM menyelenggarakan peningkatan kapasitas untuk tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan dalam menyusun dan merevisi rencana penanggulangan bencana dan operasionalisasi klaster kesehatan.

Tujuan

Meningkatkan kapasitas menyusun rencana penangan bencana dan krisis kesehatan serta cara mengoperasionalisasikan klaster kesehatan.

Sasaran Program

Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku

Agenda Kegiatan

arsip finalisasi papua barat

arsip finalisasi pabar

arsip pelatihan bencana manokwari

pelatihan ddp maluku

pelatihan ddp papua

 

More Articles ...